Wednesday, June 08, 2005

 

UPI Tolak Anggapan Tidak Demokratis

Komposisi MWA Terus Mendapat Sorotan

SETIABUDHI-Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menolak anggapan sejumlah kalangan yang mengatakan kampusnya tidak demokratis. Penolakan itu disampaikan anggota Senat Akademik (SA) UPI yang juga panitia pemilihan rektor UPI 2005-2010 Drs. Samsul Hadi Senen, MM saat ditemui Radar di ruang pemilihan rektor UPI, kemarin.
Menurut Samsul, indikator demokrasi dalam dunia politik berbeda dengan perguruan tinggi. Bila di dunia politik dikenal adanya konsep politik trias politica, tidak demikian halnya dalam dunia akademik. Demokrasi di perguruan tinggi, lanjut dia, mengacu kepada kebebasan mimbar akademik dan kebebasan intelektual.

“Trias politica mengatur adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal itu tidak bisa diterapkan di perguruan tinggi. Senat maupun Majelis Wali Amanat (MWA) tidak bisa disamakan dengan anggota DPR/MPR dalam politik negara,” terang Samsul.

Sebaliknya, Pembantu Dekan II Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) ini menganggap almamaternya cukup memberikan ruang bagi tumbuhnya demokrasi. Komposisi MWA yang banyak menuai protes dari mahasiswa dan elemen kritis lainnya, kata Samsul, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia mengaku tidak mengetahui alasan tidak dimasukkannya unsur mahasiswa dalam MWA UPI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI menjadi perguruan tinggi berstatus badan hukum.

Anggota SA lain lain siang kemarin hadir di sekretariat pemilihan, Drs. Andi Suwirta, M.Hum mengaku, sepanjang pengetahuannya, sebelum penetapan UPI menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara), pimpinan UPI sempat menawarkan kepada mahasiswa untuk masuk dalam MWA. Cuma saja, Ketua BEM UPI kala itu, Triyono Suwito, tidak menindak lanjuti lebih jauh.

Sebelumnya, wacana penolakan terhadap komposisi MWA UPI muncul dari sejumlah elemen mahasiswa dan tenaga akademik. Menurut penilaian Departemen Sosial Politik BEM UPI, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2004 secara tegas melarang adanya rangkap jabatan pimpinan MWA. Sementara itu, komposisi MWA UPI saat ini mencantumkan tiga orang dekan dan beberapa pejabat struktural lainnya.

“Dalam PP Nomor 6 tahun 2004 pasal 14 ayat (1b) dijelaskan, MWA memiliki tugas mengangkat dan memberhentikan pimpinan universitas. Tetapi, komposisi MWA saat ini berisikan kroni-kroni rektor sekarang. Kami juga menganggap penjaringan wakil masyarakat dalam MWA tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Agus Salim, Ketua BEM UPI.

Pernyataan senada muncul dari aktivis Forum Peduli Masa Depan (FPMD) UPI Cecep Dharmawan dan Johar Permana. Ditemui Radar beberapa waktu ke belakang, keduanya menilai, sistem yang berjalan di UPI sudah kronis. Karena itu, perlu segera dilakukan perubahan secara mendasar.

“Kami menyesalkan masalah sistem, bukan orangnya. Pada dasarnya kami tidak peduli siapa rektor, yang penting sistemnya yang diperbaiki. Secara kasar, siapa pun calon rektor di UPI tidak akan jadi, kecuali mereka yang saat ini berada dalam lingkaran kekuasaan. SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) sekalipun,” tegas Cecep yang diiyakan Johar.
Cecep menegaskan, pihaknya menuntut adanya pergantian kepemimpinan di almamaternya dilakukan secara demokratis. Ia menyesalkan terjadinya penyimpangan terhadap PP Nomor 6 tahun 2004 yang nota bene menjadi pijakan hukum peralihan status UPI menjadi BHMN. Pelanggaran yang dilakukan dalam menentukan komposisi MWA, kata Cecep, menunjukkan adanya praktek oligarki kekuasaan dalam tubuh universitas.

Forum yang digagas sejumlah dosen, mahasiswa, dan alumni UPI ini menyesalkan tidak dilibatkannya mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat universitas. Sejumlah pertemuan yang diklaim universitas sebagai medium penyerapan aspirasi dalam pelaksanaannya hanya diisi dengan sosialisasi kebijakan itu sendiri. Hal yang sama juga dilakukan dalam persiapan peralihan UPI menjadi BHMN beberapa waktu ke belakang.(njp)

[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 11 Mei 2005]
Comments: Post a Comment

<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?