Saturday, December 10, 2005

 

UU Guru Bunuh Guru SD

*Guru Jangan Cepat Terbuai


JL MERDEKA-Disetujuinya rancangan undang-undang (RUU) guru dan dosen menjadi UU ibarat pondasi saat pembuatan sebuah bangunan. Dengan begitu, UU tersebut masih memerlukan fase lanjutan sebelum kemudian diimplementasikan. Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung memprakirakan, guru baru bisa mencicipi berkah UU sekitar 2008 mendatang.

Lebih dari itu, ternyata UU Guru dan Dosen kurang berpihak kepada guru SD. Malah sebaliknya, UU dianggap bakal “membunuh” Umar Bakri yang mayoritas belum sarjana atau sekurang-kurangnya diploma-4 ini. Ya, secara nasional, jumlah guru SD yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana hanya 8 persen.

Prakiraan tersebut erat kaitannya dengan penilain FAGI terhadap komitmen pemerintah yang dianggapnya masih rendah. Ketua Umum FAGI Kota Bandung Agus Setia Mulyadi yang kemarin ditemui di Gelanggang Generasi Muda (GGM) di Jalan Merdeka menilai, selama ini pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki komitmen kuat terhadap masalah pendidikan.

Penilaian Agus bukan tanpa alasan. Amanat UUD 1945 tentang penetapan 20 persen anggaran pendidikan dari total APBN dan APBD saja belum teralisasi. Contoh lainnya adalah pelaksanaan UU Sisdiknas yang sejauh ini belum bisa dilaksanakan seutuhnya.

“Di satu sisi UU Guru dan Dosen memberikan harapan bagi guru. Namun, guru jangan terbuai. UU tersebut masih perlu diterjemahkan lagi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Saya yakin, proses ini memerlukan waktu cukup panjang. UU-nya sendiri memberikan masa transisi selama 18 bulan. Jadi, paling bisa direalisasikan sekitar 2008 mendatang,” ungkap Agus.

Lalu, langkah apa yang harus diambil segera? Guru Matematika SMA Negeri 5 Bandung ini mendesak agar pemerintah daerah Walikota Bandung Dada Rosada untuk memberikan tunjangan guru sebagaimana diatur dalam UU yang disahkan 6 Desember lalu itu. Pertimbangan Agus sederhana saja. Bagi Agus, di tingkat nasional, pemberian tunjangan profesi masih harus menunggu lama. Sementara pengalokasian dalam APBD bisa dilakukan secara cepat. Apalagi, ABBD Kota Bandung 2006 mendatang belum disahkan.

“Yang paling memungkinkan adalah tunjangan daerah. Masalahnya tinggal sejauhmana komitmen Walikota atau pemerintah daerah lainnya terhadap pendidikan. Di Jakarta, gubernurnya menetapkan untuk memberikan tunjangan daerah kepada setiap guru masing-masing Rp 2 juta. Meski tidak sebesar itu, Kota Bekasi juga melakukan hal yang sama, besarnya Rp 400 ribu. Sementara Kota Bandung belum menunjukkan adanya itikad itu. Inilah pekerjaan kami para guru untuk mendesaknya,” tandas Agus.

Ditemui secara terpisah, aktivis pendidikan A Taufan H menilai, tunjangan yang cukup menjanjikan itu kontraproduktif dengan guru SD. Masalahnya, UU tersebut mengatur pemberian tunjangan profesi hanya kepada guru yang sudah menyelesaikan strata-1 alias sarjana. Sementara sebagian besar guru SD belum memeroleh gelar sarjana.

“UU ini membunuh guru-guru SD. Secara nasional, jumlah guru SD yang menyelesaikan sarjana baru sekitar 8 persen saja. Di Bandung, perbandingan lebih baik. Yakni mencapai 20 persen. Bayangkan tingkat kesejahteraan mereka ketika harga kebutuhan tiba-tiba melonjak. Untuk mencapai gelar sarjana, kami masih kesulitan,” ujar Taufan yang sehari-hari mengajar pendidikan olah raga di SD Merdeka ini.(njp)


DISCLAIMER

Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan. Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
Comments: Post a Comment

<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?