Tuesday, October 25, 2005

 

Guru dan Dosen, Beda Atuh

*Sunaryo: LPTK Bisa Jadi Lembaga Sertifikasi


JL DR SETIABUDHI-Rancangan undang-undang (RUU) guru dan dosen kembali menuai kritik. Kali ini datang dari pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Sunaryo Kartadinata MPd. Bagi Sunaryo, penempatan guru dan dosen pada satu term merupakan sebuah ketidaktepatan. “Keduanya berbeda,” kata Sunaryo.

Ditemui usai Dies Natalis UPI ke-51 di kampus Bumi Siliwangi kemarin, Sunaryo yang juga Rektor UPI ini menilai kesamaan antara guru dan dosen hanya terletak pada fungsi pengajaran semata. Lebih dari itu, dosen memiliki tugas lain sebagaimana termaktub dalam tri dharma perguruan tinggi. Dengan begitu, dosen memiliki tugas untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Guru itu tidak harus melakukan riset. Tugasnya hanya mengajar di sekolah. Sementara dosen tidak demikian. Penggabungannya tidak tepat,” kata Sunaryo seraya menambahkan bahwa dirinya tidak melihat adanya keharusan membuat UU khusus mengenai dosen.

Pembeda lain antara guru dengan dosen, kata Sunaryo, adalah pada otonomi keilmuan yang dimiliki seorang dosen. Dosen memiliki kebebasan pikiran secara akademik. Ini berbeda dengan guru yang hanya berkewajiban menyampaikan ilmu-ilmu yang sudah ada kepada anak didiknya. “Ini sangat otonom. Guru tidak memiliki (otonomi keilmuan, red),” tegas Sunaryo.

Di bagian lain, guru besar ilmu pendidikan ini menilai, substansi tentang profesionalitas guru dalam RUU pada dasarnya tepat. Dia hanya memberikan catatan pada masalah dikotomi guru dan dosen saja. Dia menyetujui adanya struktur gaji guru sebesar tiga kali lipat dibandingkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) nonguru.

“Guru itu tugasnya terhormat. Dia merupakan seorang profesional yang dididik untuk mengajar. Soal gaji saya kira selama memiliki political will pasti bisa diwujudkan. Termasuk di antaranya pemerintah berkewajiban menyamakan antara gaji guru PNS dengan guru non-PNS,” kata Sunaryo.

Menyoal kemampuan pemerintah menyediakan anggaran untuk kenaikkan gaji guru, Sunaryo berkilah bahwa tugas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah semata. Melainkan turut menjadi tanggung jawab masyarakat. Dengan begitu, masyarakat memiliki kewajiban untuk turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Sebelumnya, sejumlah aktivis pendidikan di Bandung Metropolis mengkhawatirkan adanya keharusan standarisasi gaji sekolah swasta dengan PNS akan membebani masyarakat. Ini dipicu akibat kesenjangan kemampuan di antara sekolah-sekolah swasta. Menurutnya, kewajiban tersebut bisa saja mampu dipenuhi oleh sekolah swasta kaya. Namun, mereka memastikan sekolah-sekolah swasta miskin akan kolaps.

“Lagi-lagi masyarakat yang terkena imbas. Gaji guru swasta itu kan bersumber dari SPP anak didik. Di belakangnya adalah masyarakat. Jangan sampai kenaikkan gaji guru malah membebani masyarakat. Apalagi, performance guru itu tidak sama. Ada guru yang patut mendapat penghargaan layak. Sementara itu, ada juga guru yang kualitasnya memprihatinkan,” ungkap Eko Purwono, aktivis Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (MP2I) saat ditemui Radar usai diskusi pendidikan di GSG Salman, Selasa (18/10).

Forum Diskusi Pendidian Bandung ini pun menyangsikan adanya sertifikasi. Maklum, sertifikasi itu sejatinya datang dari organisasi profesi. Sementara RUU tersebut memberikan peluang munculnya organisasi profesi guru lebh dari satu. Artinya, sertifikasi akan menemui hambatan pada siapa yang akan mengeluarkan sertifikat kelayakan.

Menanggapi lembaga sertifikasi ini, Sunaryo punya pemikiran lain. Menurutnya, sertifikasi bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi keguruan (LPTK). Dalam hal ini, perguruan-perguruan tinggi eks Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dianggap Sunaryo, layak menjadi lembaga sertifikasi.(njp)


DISCLAIMER

Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
Comments: Post a Comment

<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?