Tuesday, October 18, 2005

 

PLS Perlu Sertifikasi

SETIABUDHI-Sertifikasi dan pemberian lisensi selama ini masih diyakini sebagai salah satu bentuk menumbuhkan profesionalitas. Untuk membuktikan profesonalismenya, Pendidilan Luar Sekolah (PLS) juga tidak boleh mengabaikan hal itu. Begitu kata Sugito, seorang pemikir pendidikan asal Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam semiloka nasional “Arah Baru Pengembangan Pendidikan” di Kampus Bumi Siliwangi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), baru-baru ini.

Dalam presentasinya, Sugito menilai, perkembangan terakhir lulusan pendidikan menunjukkan adanya penurunan kualitas. Salah satu penyebabnya, kata Sugito, karena rendahnya kualitas pendidik. “Guru masih belum menunjukkan performensi kompetensi yang memadai,” kata Sugito.

Terkait dengan PLS, Sugito menilai keberadaan pendidik sebagai sesuatu yang unik. Pasalnya, pendidik dalam PLS memiliki keberagaman aktivitas pendidikan. Sugito juga menegaskan adanya perbedaan antara pendidik dalam PLS dengan tenaga pendidik di sekolah. Ia menyayangkan tidak diaturnya pendidik PLS ini dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengaturnya.

“Sampai saat ini belum ada rumusan dan pemetaan yang jelas tentang pendidik luar sekolah. Kita hanya mengenal tutor, instruktur, pamong belajar, dan widyaiswara. Dengan rentangan yang cukup luas, tidak mungkin menggolongkan seluruh tenaga pendidik luar sekolah ke dalam satu jenis. Diperlukan pemetaan secara cermat, komprehensif, serta melibatkan seluruh stake holder pendidikan luar sekolah,” tegas Sugito.

Kekurangjelasan status pendidik PLS, kata dia, mengindikasikan masih termarjinalkannya profesi tersebut dalam dunia pendidikan di Indonesia. Baik masyarakat maupun praktisi pendidikan dianggap Sugito masih kurang memberikan perhatian kepada PLS. Padahal, dalam dunia pendidikan dikenal adanya dikotomi peran pendidik, yakni jeneralis dan spesialis. Nah, PLS merupakan salah satu bentuk peran spesialis.

Mengingat beragamnya pendidik luar sekolah, Sugito memperkirakan akan timbulnya beberapa kendala terkait dengan setifikasi dan lisensi profesi. Beberapa hal yang dianggapnya menjadi penyebab sulitnya pengembangan profesionalitas diantaranya, pertama, kesulitan menentukan jenis kemampuan yang harus dimiliki pendidik luar sekolah. Kedua, kemungkinan munculnya pro kontra tentang perlunya proses lisensi dan sertifikasi itu sendiri.

Pemberian lisensi, terang Sugito, dipandang menyimpang dari hakikat tujuan pendidikan luar sekolah. Bukan tidak mungkin, pemberian lisensi dipandang sebagai bentuk kapitalisasi pendidikan luar sekolah. Sementara terkait dengan tenaga pendidik, keberagaman PLS menuntut keseimbangan dengan kemampuan pendidik.(njp)

DISCLAIMER

Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
Comments: Post a Comment

<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?