Tuesday, June 14, 2005
BEM UPI Layangkan Surat ke Presiden
# Agendakan Pertemuan dengan Mendiknas
SETIABUDHI-Kecilnya peluang mengajukan hak uji materiil (judicial review) tidak lantas membuat Bedan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI) mundur. Alternatif yang diambilnya dengan mengirimkan surat tertulis kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.
Salinan surat yang diperoleh Radar mengungkap kondisi UPI sebelum dan sesudah menjadi perguruan tinggi Badan hukum milik negara (BHMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2004. Lampiran pertama menguraikan sejarah perkembangan UPI, fakta-fakta pasca penetapan BHMN, fakta-fakta pembentukan alat kelengkapan, gambaran situasi aktual versi BEM UPI, dan pernyataan sikap.
Paket lampiran kedua sebanyak enam lembar merupakan pokok-pokok pemikiran hasil lokakarya BEM UPI mengenai PP Nomor 6 tahun 2004. Bagian ini dilengkapi dengan ruang untuk membubuhkan tanda tangan para pimpinan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di UPI. Hingga diperolehnya salinan tersebut, siang kemarin, pimpinan ormawa yang telah membubuhkan tanda tangan sebanyak empat orang. Kolom yang disediakan sendiri berjumlah 35 kolom.
Menurut Ketua Departemen Sosial Politik (Depsospol) BEM UPI Rizki Aminullah, surat tersebut akan disampaikan kepada presiden melalaui faximile. Kepada Radar Rizki mengaku telah mengantongi nomor faximile ruang kerja presiden. Selain surat, pihaknya juga berencana melangsungkan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo.
Rizki berharap, baik surat maupun pertemuan langsung dengan Mendiknas bisa dilakukan sebelum pelaksanaan sidang Majelis Wali Amanat (MWA), 20 Juni mendatang. Sejauh ini, pertemuan dengan Mendiknas tinggal menunggu konfirmasi dari sekretariat Mendiknas. Rizki mengaku akan terus menghimpun tanda tangan dukungan dari pimpinan ormawa sambil menunggu kepastian waktu dari Mendiknas.
"Kami akan menyerahkan hasil lokakarya beberapa waktu lalu. Untuk hasil lokakarya sudah tidak ada masalah, pimpinan ormawa menyetujui. Kami tinggal mengirimkan. Rencananya dikirim hari ini (kemarin, red)," ujar Rizki saat ditemui di sekretariat BEM UPI, kemarin.
Sebagaimana pernah diungkap sebelumnya, BEM UPI bersikeras menganggap penetapan UPI sebagai BHMN tidak lahir dari sebuah proses yang demokratis. Proses tersebut, demikian salah satu petikan surat, menunjukkan arogansi kekuasaan. Sikap ini diperburuk dengan tidak transparannya proses pembentukan Senat Akademik (SA).
"Sudah jelas bagi kita semua bahwa sejak awal pembentukan hingga penetapan UPI menjadi BHMN, unsur-unsur yang ada dalam kampus seperti dosen, karyawan, dan mahasiswa tidak mendapatkan peran proporsional. Keterlibatan orang-orang tertentu semakin menambah kuat adanya indikasi pemenuhan kepentingan-kepentingan yang tidak murni untuk membela masyarakat kampus," papar Rizki sebagaimana dituangkan dalam lampiran surat.
Di bagian akhir, lampiran pertama sebanyak lima lembar juga menyampaikan pernyataan sikap BEM UPI. Enam poin pernyataan sikap tersebut bermuara kepada tuntutan kepada Mendiknas untuk menghentikan proses pemilihan rektor. Poin penting lainnya berupa penegasan sikap BEM untuk menolak siapa pun rektor yang akan terpilih oleh MWA.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 14 Juni 2005]
DISCLAIMER
Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
SETIABUDHI-Kecilnya peluang mengajukan hak uji materiil (judicial review) tidak lantas membuat Bedan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI) mundur. Alternatif yang diambilnya dengan mengirimkan surat tertulis kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.
Salinan surat yang diperoleh Radar mengungkap kondisi UPI sebelum dan sesudah menjadi perguruan tinggi Badan hukum milik negara (BHMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2004. Lampiran pertama menguraikan sejarah perkembangan UPI, fakta-fakta pasca penetapan BHMN, fakta-fakta pembentukan alat kelengkapan, gambaran situasi aktual versi BEM UPI, dan pernyataan sikap.
Paket lampiran kedua sebanyak enam lembar merupakan pokok-pokok pemikiran hasil lokakarya BEM UPI mengenai PP Nomor 6 tahun 2004. Bagian ini dilengkapi dengan ruang untuk membubuhkan tanda tangan para pimpinan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di UPI. Hingga diperolehnya salinan tersebut, siang kemarin, pimpinan ormawa yang telah membubuhkan tanda tangan sebanyak empat orang. Kolom yang disediakan sendiri berjumlah 35 kolom.
Menurut Ketua Departemen Sosial Politik (Depsospol) BEM UPI Rizki Aminullah, surat tersebut akan disampaikan kepada presiden melalaui faximile. Kepada Radar Rizki mengaku telah mengantongi nomor faximile ruang kerja presiden. Selain surat, pihaknya juga berencana melangsungkan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo.
Rizki berharap, baik surat maupun pertemuan langsung dengan Mendiknas bisa dilakukan sebelum pelaksanaan sidang Majelis Wali Amanat (MWA), 20 Juni mendatang. Sejauh ini, pertemuan dengan Mendiknas tinggal menunggu konfirmasi dari sekretariat Mendiknas. Rizki mengaku akan terus menghimpun tanda tangan dukungan dari pimpinan ormawa sambil menunggu kepastian waktu dari Mendiknas.
"Kami akan menyerahkan hasil lokakarya beberapa waktu lalu. Untuk hasil lokakarya sudah tidak ada masalah, pimpinan ormawa menyetujui. Kami tinggal mengirimkan. Rencananya dikirim hari ini (kemarin, red)," ujar Rizki saat ditemui di sekretariat BEM UPI, kemarin.
Sebagaimana pernah diungkap sebelumnya, BEM UPI bersikeras menganggap penetapan UPI sebagai BHMN tidak lahir dari sebuah proses yang demokratis. Proses tersebut, demikian salah satu petikan surat, menunjukkan arogansi kekuasaan. Sikap ini diperburuk dengan tidak transparannya proses pembentukan Senat Akademik (SA).
"Sudah jelas bagi kita semua bahwa sejak awal pembentukan hingga penetapan UPI menjadi BHMN, unsur-unsur yang ada dalam kampus seperti dosen, karyawan, dan mahasiswa tidak mendapatkan peran proporsional. Keterlibatan orang-orang tertentu semakin menambah kuat adanya indikasi pemenuhan kepentingan-kepentingan yang tidak murni untuk membela masyarakat kampus," papar Rizki sebagaimana dituangkan dalam lampiran surat.
Di bagian akhir, lampiran pertama sebanyak lima lembar juga menyampaikan pernyataan sikap BEM UPI. Enam poin pernyataan sikap tersebut bermuara kepada tuntutan kepada Mendiknas untuk menghentikan proses pemilihan rektor. Poin penting lainnya berupa penegasan sikap BEM untuk menolak siapa pun rektor yang akan terpilih oleh MWA.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 14 Juni 2005]
DISCLAIMER
Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
