Friday, June 10, 2005
Kecil, Peluang Judicial Review
# Agus : Kami Akam Datangi Langsung Mendiknas
SETIABUDHI-Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mengajukan hak uji material (Judicial Review) tampaknya akan mendapat ganjalan. Merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1999 tentang Hak Uji Material, hak ini hanya bisa digunakan manakala berada dalam kurun waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2004 tentang penetapan UPI sebagai Perguruan Tinggi (PT) berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sendiri ditandatangani presiden pada 30 Januari 2004 lalu. Dengan demikian, peluang BEM UPI mengajukan judicial review menjadi kecil.
Demikian salah satu pendapat ahli hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Hernadi Affandi, S.H. saat menyampaikan makalahnya pada seminar mengenai tinjauan terhadap prosedur hak uji material di kampus UPI, Selasa (7/6). Atas alasan itu, Hernadi menyarankan agar BEM UPI menempuh cara lain untuk memuluskan langkah peninjauan terhadap regulasi tersebut.
"Perma Nomor 1 tahun 1999 mengatur tentang hak uji material. Salah satu poinnya mengenai tenggang waktu pengajuan hak, 180 hari. Jadi, rencana BEM UPI mengajukan hak bisa dikatakan terlambat. Mengacu kepada aturan itu, jelas peluangnya kecil. Meskipun demikian, saya tidak mengetahui apakah Perma tersebut sudah diperbarui atau belum. Sejauh saya ketahui, peraturan itu masih berlaku," papar Hernadi.
Aktivis Paguyuban Hak Asasi Manusia (Paham) Unpad ini menjelaskan, terdapat dua jenis hak uji material. Yakni, gugatan hak uji material dan permohonan keberatan hak uji material. Gugatan, kata Hernadi, adalah tuntutan kepada badan atau pejabat tata usaha negara terhadap peraturan perudang-undangan di bawah undang-undang yang diajukan kepada MA.
Sedangkan permohonan keberatan, lanjut Hernadi, adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Keberatan tersebut diajukan kepada MA untuk mendapat keputusan.
"Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara pengajuan gugatan atau permohonan keberatan hak uji material telah banyak mengalami perubahan. Ketentuan Perma No. 1 tahun 1999 masih relatif baru, sehingga masyarakat belum banyak mengetahuinya. Oleh karena itu, pihak atau seseorang yang akan mengajukan hak perlu berhati-hati menggunakan ketentuan ini," kata ungkap Hernadi.
Staf pengajar mata kuliah hukum tata negara Unpad ini menegaskan, kesalahan dalam memilih dan menerapkan dasar hukum dapat menyebabkan gugatan tidak mengenai sasaran atau dibatalkan oleh pihak berwenang. "Selain mengusai masalah yang akan diujikan, tata cara pengajuan gugatan atau permohonan keberatan juga sangat penting," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Ketua BEM UPI Agus Salim mengaku sudah menyiapkan langkah alternatif bila judicial review tidak bisa dilakukan. Salah satunya dengan cara menyampaikan langsung keberatannya kepada pembuat peraturan itu, Presiden. Sebelum sampai ke presiden, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendikas).
"Beberapa waktu ke belakang kami telah mengajukan pertemuan dengan Mendiknas. Staf Sospol BEM datang langsung di kantor Mendiknas di Jakarta. Sekretaris pribadinya menyarankan, bila jalur formal cukup lama, maka sebaiknya datang langsung saat Mendiknas ada di kantor. Karena itu, kami akan datang langsung ke Mendiknas," imbuh Agus, saat ditemui usai seminar.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 9 Juni 2005]
SETIABUDHI-Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mengajukan hak uji material (Judicial Review) tampaknya akan mendapat ganjalan. Merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1999 tentang Hak Uji Material, hak ini hanya bisa digunakan manakala berada dalam kurun waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2004 tentang penetapan UPI sebagai Perguruan Tinggi (PT) berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sendiri ditandatangani presiden pada 30 Januari 2004 lalu. Dengan demikian, peluang BEM UPI mengajukan judicial review menjadi kecil.
Demikian salah satu pendapat ahli hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Hernadi Affandi, S.H. saat menyampaikan makalahnya pada seminar mengenai tinjauan terhadap prosedur hak uji material di kampus UPI, Selasa (7/6). Atas alasan itu, Hernadi menyarankan agar BEM UPI menempuh cara lain untuk memuluskan langkah peninjauan terhadap regulasi tersebut.
"Perma Nomor 1 tahun 1999 mengatur tentang hak uji material. Salah satu poinnya mengenai tenggang waktu pengajuan hak, 180 hari. Jadi, rencana BEM UPI mengajukan hak bisa dikatakan terlambat. Mengacu kepada aturan itu, jelas peluangnya kecil. Meskipun demikian, saya tidak mengetahui apakah Perma tersebut sudah diperbarui atau belum. Sejauh saya ketahui, peraturan itu masih berlaku," papar Hernadi.
Aktivis Paguyuban Hak Asasi Manusia (Paham) Unpad ini menjelaskan, terdapat dua jenis hak uji material. Yakni, gugatan hak uji material dan permohonan keberatan hak uji material. Gugatan, kata Hernadi, adalah tuntutan kepada badan atau pejabat tata usaha negara terhadap peraturan perudang-undangan di bawah undang-undang yang diajukan kepada MA.
Sedangkan permohonan keberatan, lanjut Hernadi, adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Keberatan tersebut diajukan kepada MA untuk mendapat keputusan.
"Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara pengajuan gugatan atau permohonan keberatan hak uji material telah banyak mengalami perubahan. Ketentuan Perma No. 1 tahun 1999 masih relatif baru, sehingga masyarakat belum banyak mengetahuinya. Oleh karena itu, pihak atau seseorang yang akan mengajukan hak perlu berhati-hati menggunakan ketentuan ini," kata ungkap Hernadi.
Staf pengajar mata kuliah hukum tata negara Unpad ini menegaskan, kesalahan dalam memilih dan menerapkan dasar hukum dapat menyebabkan gugatan tidak mengenai sasaran atau dibatalkan oleh pihak berwenang. "Selain mengusai masalah yang akan diujikan, tata cara pengajuan gugatan atau permohonan keberatan juga sangat penting," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Ketua BEM UPI Agus Salim mengaku sudah menyiapkan langkah alternatif bila judicial review tidak bisa dilakukan. Salah satunya dengan cara menyampaikan langsung keberatannya kepada pembuat peraturan itu, Presiden. Sebelum sampai ke presiden, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendikas).
"Beberapa waktu ke belakang kami telah mengajukan pertemuan dengan Mendiknas. Staf Sospol BEM datang langsung di kantor Mendiknas di Jakarta. Sekretaris pribadinya menyarankan, bila jalur formal cukup lama, maka sebaiknya datang langsung saat Mendiknas ada di kantor. Karena itu, kami akan datang langsung ke Mendiknas," imbuh Agus, saat ditemui usai seminar.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 9 Juni 2005]
