Wednesday, June 08, 2005
Besok, BEM UPI Kaji Judicial Review
# FPMD Tolak Tuduhan Money Politics
BANDUNG-Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI sebagai perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN) tampaknya bukan isapan jempol belaka. Buktinya, Departemen Sosial Politik (Depsospol) BEM UPI memastikan akan melangsungkan lokakarya membahas pengajuan judicial review tersebut, besok.
Sekretaris Depsospol BEM UPI Ratna Fitria mengatakan hal itu saat mengunjungi kantor redaksi harian ini, akhir pekan lalu. Menurutnya, lokakarya yang akan digelar selama dua hari ini akan mengkaji secara intensif poin-poin dalam PP Nomor 6 tahun 2004 tersebut. Ratna memastikan pihaknya telah mengundang setiap pimpinan organisasi mahasiswa (Ormawa) untuk menghadiri lokakarya.
“Kami menolak dikatakan lamban dalam menyikapi kebijakan UPI. BEM UPI ingin mengambil langkah strategis dalam menyikapi pemilihan rektor maupun perubahan UPI menjadi PT BHMN beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, kami mengambil sikap mengawal BHMN. Meski begitu, sikap ini terbuka untuk berubah. Menjadi menolak misalnya,” kata Ratna.
Kepada Radar mahasiswa jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) menegaskan, pelaksanaan lokakarya merupakan langkah nyata BEM dalam menyikapi kebijakan BHMN. Salah satu poin yang mendapat sorotan BEM dalam PP adalah Pasal 13 tentang Majelis Wali Amanat (MWA). Pihaknya menyayangkan tidak dimasukkannya unsur mahasiswa dalam organ universitas yang berfungsi untuk mewakili pemerintah dan masyarakat tersebut.
Dalam PP Nomor 6 tahun 2004 disebutkan, MWA beranggotakan 20 orang yang mewakili unsur menteri, senat akademik (SA), masyarakat, dan rektor. BEM UPI menilai, keterlibatan mahasiswa dalam MWA menjadi sangat penting artinya. Mahasiswa, kata Ratna, merupakan komponen universitas terbesar sehingga harus memiliki wakil di MWA. Selain mahasiswa, BEM UPI juga mengusulkan agar karyawan diberikan kesempatan untuk menempatkan wakilnya di lembaga tersebut.
“Pasal 13 merupakan salah satu pokok yang akan dikaji. Lokakarya akan mengkaji secara menyeluruh PP Nomor 6,” kata Ratna seraya menambahkan, pihaknya tetap menganggap adanya rangkap jabatan pimpinan dalam MWA berpeluang menimbulkan conflict of interest. Sebagai catatan, salah seorang dekan di UPI menjadi sekretaris MWA, Prof. Dr. Suwarma Al Muchtar, SH., M.Pd.
Padahal, PP Nomor 6 menyebutkan, Ketua dan Sekretaris MWA tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada universitas, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas. Mengacu kepada PP yang sama tentang ketentuan umum, dekan adalah pimpinan fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya.
Dengan demikian, terbuka kemungkinan munculnya conflict of interest seperti yang dikhawatirkan BEM. Maklum, secara administratif, fakultas merupakan unit kerja di bawah rektor. Sementara rektor dipilih oleh MWA. “Bagaimana jadinya bila dekan menjadi anggota MWA yang kemudian memilih rektor? Padahal, dekan merupakan pelaksana kebijakan rektor,” tandas Ratna.
Sementara itu, Forum Peduli Masa Depan (FPMP) UPI meminta agar pelaksanaan pemilihan rektor UPI ditangguhkan. Juru bicara FPMD Iik Nurulpaik mengatakan hal itu terkait dengan tidak demokratisnya mekanisme pemilihan rektor UPI saat ini. SA dan MWA UPI, kata Iik, lahir dari sebuah proses yang tidak demokratis. Orang yang duduk di dalamnya merupakan kelompok kepentingan yang menginginkan tetap bertahannya kekuasaan lama.
Di bagian lain, Iik juga menolak tudingan yang mengatakan FPMD berada di balik salah seorang calon rektor. FPMD, tegas Iik, tidak didorong oleh kepentingan untuk mengusung salah seorang calon manapun dalam konteks suksesi rektor UPI 2005-2010. FPMD, lanjut dia, berorientasi pada perbaikan sistem, budaya organisasi, manajemen kelembagaan yang kredibel, akuntabel, dan produktif.
“Terkait dengan anggapan dan pernyataan kelompok tertentu yang mengatakan FPMD berada di balik pencalonan Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd sama sekali tidak benar. Bahkan, isu yang mendiskreditkan FPMD dengan tuduhan money politics dari para calon rektor sama sekali tidak benar. Itu hanyalah fitnah yang kotor,” tegas Iik, kemarin.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 6 Juni 2005]
BANDUNG-Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI sebagai perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN) tampaknya bukan isapan jempol belaka. Buktinya, Departemen Sosial Politik (Depsospol) BEM UPI memastikan akan melangsungkan lokakarya membahas pengajuan judicial review tersebut, besok.
Sekretaris Depsospol BEM UPI Ratna Fitria mengatakan hal itu saat mengunjungi kantor redaksi harian ini, akhir pekan lalu. Menurutnya, lokakarya yang akan digelar selama dua hari ini akan mengkaji secara intensif poin-poin dalam PP Nomor 6 tahun 2004 tersebut. Ratna memastikan pihaknya telah mengundang setiap pimpinan organisasi mahasiswa (Ormawa) untuk menghadiri lokakarya.
“Kami menolak dikatakan lamban dalam menyikapi kebijakan UPI. BEM UPI ingin mengambil langkah strategis dalam menyikapi pemilihan rektor maupun perubahan UPI menjadi PT BHMN beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, kami mengambil sikap mengawal BHMN. Meski begitu, sikap ini terbuka untuk berubah. Menjadi menolak misalnya,” kata Ratna.
Kepada Radar mahasiswa jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) menegaskan, pelaksanaan lokakarya merupakan langkah nyata BEM dalam menyikapi kebijakan BHMN. Salah satu poin yang mendapat sorotan BEM dalam PP adalah Pasal 13 tentang Majelis Wali Amanat (MWA). Pihaknya menyayangkan tidak dimasukkannya unsur mahasiswa dalam organ universitas yang berfungsi untuk mewakili pemerintah dan masyarakat tersebut.
Dalam PP Nomor 6 tahun 2004 disebutkan, MWA beranggotakan 20 orang yang mewakili unsur menteri, senat akademik (SA), masyarakat, dan rektor. BEM UPI menilai, keterlibatan mahasiswa dalam MWA menjadi sangat penting artinya. Mahasiswa, kata Ratna, merupakan komponen universitas terbesar sehingga harus memiliki wakil di MWA. Selain mahasiswa, BEM UPI juga mengusulkan agar karyawan diberikan kesempatan untuk menempatkan wakilnya di lembaga tersebut.
“Pasal 13 merupakan salah satu pokok yang akan dikaji. Lokakarya akan mengkaji secara menyeluruh PP Nomor 6,” kata Ratna seraya menambahkan, pihaknya tetap menganggap adanya rangkap jabatan pimpinan dalam MWA berpeluang menimbulkan conflict of interest. Sebagai catatan, salah seorang dekan di UPI menjadi sekretaris MWA, Prof. Dr. Suwarma Al Muchtar, SH., M.Pd.
Padahal, PP Nomor 6 menyebutkan, Ketua dan Sekretaris MWA tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada universitas, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas. Mengacu kepada PP yang sama tentang ketentuan umum, dekan adalah pimpinan fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya.
Dengan demikian, terbuka kemungkinan munculnya conflict of interest seperti yang dikhawatirkan BEM. Maklum, secara administratif, fakultas merupakan unit kerja di bawah rektor. Sementara rektor dipilih oleh MWA. “Bagaimana jadinya bila dekan menjadi anggota MWA yang kemudian memilih rektor? Padahal, dekan merupakan pelaksana kebijakan rektor,” tandas Ratna.
Sementara itu, Forum Peduli Masa Depan (FPMP) UPI meminta agar pelaksanaan pemilihan rektor UPI ditangguhkan. Juru bicara FPMD Iik Nurulpaik mengatakan hal itu terkait dengan tidak demokratisnya mekanisme pemilihan rektor UPI saat ini. SA dan MWA UPI, kata Iik, lahir dari sebuah proses yang tidak demokratis. Orang yang duduk di dalamnya merupakan kelompok kepentingan yang menginginkan tetap bertahannya kekuasaan lama.
Di bagian lain, Iik juga menolak tudingan yang mengatakan FPMD berada di balik salah seorang calon rektor. FPMD, tegas Iik, tidak didorong oleh kepentingan untuk mengusung salah seorang calon manapun dalam konteks suksesi rektor UPI 2005-2010. FPMD, lanjut dia, berorientasi pada perbaikan sistem, budaya organisasi, manajemen kelembagaan yang kredibel, akuntabel, dan produktif.
“Terkait dengan anggapan dan pernyataan kelompok tertentu yang mengatakan FPMD berada di balik pencalonan Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd sama sekali tidak benar. Bahkan, isu yang mendiskreditkan FPMD dengan tuduhan money politics dari para calon rektor sama sekali tidak benar. Itu hanyalah fitnah yang kotor,” tegas Iik, kemarin.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 6 Juni 2005]
