Wednesday, June 08, 2005
FPMD UPI Desak SA Perhatikan Suara Publik
SETIABUDHI-Forum Peduli Masa Depan Universitas Pendidikan Indonesia (FPMD UPI) mendesak anggota Senat Akademik (SA) untuk mendengarkan suara-suara yang datang dari masyarakat luas. Disamping itu, lembaga yang digagas sejumlah dosen yang kerap menyuarakan suara-suara kritis terhadap kebijakan universitas ini juga menghimbau anggota SA untuk menggunakan nurani masing-masing dalam menentukan calon rektor.
“Kami mohon dengan segala kerendahan hati dan tanggung jawab nurani kepada seluruh anggota SA untuk mempertimbangkan suara civitas akademika, karyawan, dan masyarakat luas. SA juga harus segera melakukan pemilihan ulang terhadap seluruh anggota MWA melalui proses dan mekanisme yang transparan, kredibel, dan tidak akal-akalan,” tegas Cecep Dharmawan, anggota presidium FPMD, kemarin.
Komposisi SA dan Majelis Wali Amanat (MWA) saat ini, kata Cecep, disinyalir kental dengan adanya dominasi kelompok kepentingan tertentu. Akhirnya, proses yang dilakukan tidak memiliki makna apapun bagi semangat membangun UPI. Yakni, semangat demokratisasi, transparansi, kompetisi, partisipasi, akuntabilitas, dan sebagainya. Secara tertulis, pernyataan Cecep ini tertuang dalam 10 poin mengenai alasan protes FPMD yang ditandatangani salah seorang presidiumnya, Johar Permana.
“Saudaraku! Persoalannya bukan semata-mata perdebatan jabatan struktural atau non struktural seperti pernyataan Ketua SA Prof. Dr. Asmawi Zainul, M.Ed., tetapi persoalan ketidakpatutan yang dipertontonkan orang tua kita. Guru-guru kita yang mengajarkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepatutan, norma-norma, keberanian, dan lain-lain. Kini, saatnya kita menjalankan apa yang mereka ajarkan pada kita,” lanjut dosen di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) ini.
Pria yang mengaku tidak tahan untuk terus berdiam diri menyikapi kondisi UPI ini mengatakan, SA dan MWA seyogyanya dipilih melalui proses fit and proper test. Hal ini sejalan dengan dengan semangat pembangunan UPI sebagai perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Lebih jauh ia menilai, pembentukan SA dan MWA sarat dengan kepentingan pragmatis dari kelompok tertentu yang selama ini menjadi inner cycle di UPI.
Fenomena ini, kata dia, telah melahirkan penguasaan UPI oleh sekelompok elit. Inilah yang sebelumnya pernah dikatakan Cecep sebagai bentuk oligarki kekuasaan di almamaternya. Dalam pelaksanaannya, sistem ini kerap mengabaikan prinsip-prinsip normatif yang seharusnya dibangun dan dijadikan acuan dalam manajemen kelembagaan UPI sebagai organisasi moderen.
Menyoroti adanya rangkap jabatan, Cecep memiliki kesan, UPI seakan-akan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Padahal, masih banyak potensi SDM di UPI yang belum diberdayakan. Cecep yang pernyataannya di depan balon rektor UPI beberapa waktu lalu mendapat komentar positif dari Popong Otje Djunjunan mempertanyakan bisa berjalannya fungsi manajerial secara sehat manakala sejumlah jabatan dikendalikan oleh orang yang sama. Popong sendiri merupakan anggota MWA UPI dari unsur masyarakat.
Di bagian lain, FPMD juga mempertanyakan kiprah Ikatan Alumni (IKA UPI). Dalam pernyataan yang disampaikan bersamaan dengan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei lalu ini menilai pengelolaan IKA tidak professional. IKA, demikian menurut FPMD, cenderung dikendalikan untuk kepentingan tertentu. Organisasi yang saat ini dipimpin salah seorang balon rektor UPI, Prof. Dr. Said Hamid Hasan, tidak bisa berbuat banyak menyikapi guru bantu yang nota bene banyak melibatkan alumni UPI.
Sinyalemen adanya dana abadi yang dimiliki UPI juga tidak luput dari perhatian FPMD. Menurut Cecep, UPI harus mengungkapkan kepada publik ihwal besarnya jumlah dana, asal keberadaan, penggunaan, pengelola, serta pertanggungjawabannya. “Jangan sampai kasus yang terjadi di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimpa lembaga kita, UPI tercinta yang kita bangun bersama,” ujar Cecep tanpa menjelaskan kasus yang terjadi di KPU tersebut.
Pernyataan lain yang disampaikan FPMD secara tertulis menyoroti sejumlah permasalahan yang sebelumnya pernah ditulis harian ini. Menariknya, pernyataan sebanyak tiga halaman tersebut dilengkapi dengan dasar hukum yang ditulis secara terpisah. Dasar hukum berkisar pada Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi lain yang dirujuk FPMD adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 25 Mei 2005]
“Kami mohon dengan segala kerendahan hati dan tanggung jawab nurani kepada seluruh anggota SA untuk mempertimbangkan suara civitas akademika, karyawan, dan masyarakat luas. SA juga harus segera melakukan pemilihan ulang terhadap seluruh anggota MWA melalui proses dan mekanisme yang transparan, kredibel, dan tidak akal-akalan,” tegas Cecep Dharmawan, anggota presidium FPMD, kemarin.
Komposisi SA dan Majelis Wali Amanat (MWA) saat ini, kata Cecep, disinyalir kental dengan adanya dominasi kelompok kepentingan tertentu. Akhirnya, proses yang dilakukan tidak memiliki makna apapun bagi semangat membangun UPI. Yakni, semangat demokratisasi, transparansi, kompetisi, partisipasi, akuntabilitas, dan sebagainya. Secara tertulis, pernyataan Cecep ini tertuang dalam 10 poin mengenai alasan protes FPMD yang ditandatangani salah seorang presidiumnya, Johar Permana.
“Saudaraku! Persoalannya bukan semata-mata perdebatan jabatan struktural atau non struktural seperti pernyataan Ketua SA Prof. Dr. Asmawi Zainul, M.Ed., tetapi persoalan ketidakpatutan yang dipertontonkan orang tua kita. Guru-guru kita yang mengajarkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepatutan, norma-norma, keberanian, dan lain-lain. Kini, saatnya kita menjalankan apa yang mereka ajarkan pada kita,” lanjut dosen di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) ini.
Pria yang mengaku tidak tahan untuk terus berdiam diri menyikapi kondisi UPI ini mengatakan, SA dan MWA seyogyanya dipilih melalui proses fit and proper test. Hal ini sejalan dengan dengan semangat pembangunan UPI sebagai perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Lebih jauh ia menilai, pembentukan SA dan MWA sarat dengan kepentingan pragmatis dari kelompok tertentu yang selama ini menjadi inner cycle di UPI.
Fenomena ini, kata dia, telah melahirkan penguasaan UPI oleh sekelompok elit. Inilah yang sebelumnya pernah dikatakan Cecep sebagai bentuk oligarki kekuasaan di almamaternya. Dalam pelaksanaannya, sistem ini kerap mengabaikan prinsip-prinsip normatif yang seharusnya dibangun dan dijadikan acuan dalam manajemen kelembagaan UPI sebagai organisasi moderen.
Menyoroti adanya rangkap jabatan, Cecep memiliki kesan, UPI seakan-akan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Padahal, masih banyak potensi SDM di UPI yang belum diberdayakan. Cecep yang pernyataannya di depan balon rektor UPI beberapa waktu lalu mendapat komentar positif dari Popong Otje Djunjunan mempertanyakan bisa berjalannya fungsi manajerial secara sehat manakala sejumlah jabatan dikendalikan oleh orang yang sama. Popong sendiri merupakan anggota MWA UPI dari unsur masyarakat.
Di bagian lain, FPMD juga mempertanyakan kiprah Ikatan Alumni (IKA UPI). Dalam pernyataan yang disampaikan bersamaan dengan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei lalu ini menilai pengelolaan IKA tidak professional. IKA, demikian menurut FPMD, cenderung dikendalikan untuk kepentingan tertentu. Organisasi yang saat ini dipimpin salah seorang balon rektor UPI, Prof. Dr. Said Hamid Hasan, tidak bisa berbuat banyak menyikapi guru bantu yang nota bene banyak melibatkan alumni UPI.
Sinyalemen adanya dana abadi yang dimiliki UPI juga tidak luput dari perhatian FPMD. Menurut Cecep, UPI harus mengungkapkan kepada publik ihwal besarnya jumlah dana, asal keberadaan, penggunaan, pengelola, serta pertanggungjawabannya. “Jangan sampai kasus yang terjadi di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimpa lembaga kita, UPI tercinta yang kita bangun bersama,” ujar Cecep tanpa menjelaskan kasus yang terjadi di KPU tersebut.
Pernyataan lain yang disampaikan FPMD secara tertulis menyoroti sejumlah permasalahan yang sebelumnya pernah ditulis harian ini. Menariknya, pernyataan sebanyak tiga halaman tersebut dilengkapi dengan dasar hukum yang ditulis secara terpisah. Dasar hukum berkisar pada Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi lain yang dirujuk FPMD adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 25 Mei 2005]
