Wednesday, June 08, 2005
Peserta Setujui Draft Depsospol
# Lokakarya "Judicial Review PP BMHN" BEM UPI
SETIABUDHI-Lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengenai rumusan judicial review berhasil menyetujui sebagian besar draft yang telah disiapkan Departemen Sosial Politik (Depsospol) BEM UPI. Hingga sore kemarin, hanya poin pembiayaan yang masih dibahas 16 utusan organisasi kemahasiswaan di UPI.
"Kami masih merumuskan mengenai pembiayaan universitas dari unsur masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak mengatur secara tegas," papar Agus Salim, Ketua BEM KM UPI saat ditemui Radar di gedung PKM UPI, kemarin.
Dalam pasal 11 PP Nomor 6 disebutkan, pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan universitas berasal dari: (a) pemerintah; (b) masyarakat; (c) pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan (d) usaha dan tabungan universitas. Selain dana dari pemerintah, PP sekaligus anggaran dasar (AD) UPI ini tidak menguraikan lebih lanjut dana yang disebutkan pada ayat (1) tersebut.
"Merujuk kepada PP Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, kami menyimpulkan, dana masyarakat adalah mahasiswa. Dikaitkan dengan pasal 13 PP Nomor 6 tahun 2004, kenapa mahasiswa tidak dimasukkan dalam kompoisisi Majelis Wali Amanat (MWA)?," tandas Agus. Ia juga menambahkan, pihaknya tetap menginginkan agar mahasiswa dan karyawan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan.
Sekretaris Depsospol BEM Ratna Fitria yang kemarin hadir bersama Agus menilai, pasal 13 dalam PP tersebut menunjukkan adanya praktek diskriminasi. Regulasi tersebut, kata Ratna, telah mengabaikan regulasi lainnya yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang.
"Penjabaran pasal 28 I UUD 1945 yang kemudian diuraikan dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yng bersifat diskriminatif. Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 6 tahun 2004 hanya mengakomodir sebagian pejabat. PP telah mendiskualifikasi mahasiswa, karyawan, serta stake holder lainnya. Dengan demikian, pasal tersebut sangat diskriminatif," tegas Ratna.
Bagian lain yang kemarin dilokakaryakan adalah mengenai senat akademik (SA). Lokakarya yang dihadiri utusan BEM FPIPS, BEM FPBS, Hima Ekonomi, dan Hima PGSD tersebut menyimpulkan, SA merupakan sistem keterwakilan. Representasi, demikian dalam simpulan lokakarya, adalah konsep bahwa seseoang atau suatu kelompok mempunyai kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama suatu kelompok.
"Kondisi obyektif membuktikan tidak ada persidangan yang digelar untuk memutuskan siapa yang akan duduk sebagai SA. Tidak ada suatu badan atau komisi yang bertugas untuk memilih wakilnya. Pengangkatan anggota SA didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 6138/J.33/KL.00.02/2004 tanggal 29 Desember 2004. Ini menunjukkan sebuah permainan. Kedua pasal memperlihatkan, pembentukan SA dan MWA sarat dengan kepentingan pragmatis dari kelompok tertentu. Jika ini tetap dibiarkan, maka hal ini bisa melahirkan penguasaan UPI oleh sekelompok orang (oligarkhi)," tegas Ratna.
Rencananya, lokakarya masih akan dilanjutkan hari ini. Kemudian, hasil rumusan peserta akan dikonsultasikan kepada ahli hukum. Agus memastikan, pihaknya sudah memperoleh kesediaan dari salah seorang ahli hukum Universitas Padjajaran. Setelah alasan judiacial review dianggap kuat, barulah pihaknya akan membawa ke Mahkamah Agung (MA).(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 8 Juni 2005]
SETIABUDHI-Lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengenai rumusan judicial review berhasil menyetujui sebagian besar draft yang telah disiapkan Departemen Sosial Politik (Depsospol) BEM UPI. Hingga sore kemarin, hanya poin pembiayaan yang masih dibahas 16 utusan organisasi kemahasiswaan di UPI.
"Kami masih merumuskan mengenai pembiayaan universitas dari unsur masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak mengatur secara tegas," papar Agus Salim, Ketua BEM KM UPI saat ditemui Radar di gedung PKM UPI, kemarin.
Dalam pasal 11 PP Nomor 6 disebutkan, pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan universitas berasal dari: (a) pemerintah; (b) masyarakat; (c) pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan (d) usaha dan tabungan universitas. Selain dana dari pemerintah, PP sekaligus anggaran dasar (AD) UPI ini tidak menguraikan lebih lanjut dana yang disebutkan pada ayat (1) tersebut.
"Merujuk kepada PP Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, kami menyimpulkan, dana masyarakat adalah mahasiswa. Dikaitkan dengan pasal 13 PP Nomor 6 tahun 2004, kenapa mahasiswa tidak dimasukkan dalam kompoisisi Majelis Wali Amanat (MWA)?," tandas Agus. Ia juga menambahkan, pihaknya tetap menginginkan agar mahasiswa dan karyawan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan.
Sekretaris Depsospol BEM Ratna Fitria yang kemarin hadir bersama Agus menilai, pasal 13 dalam PP tersebut menunjukkan adanya praktek diskriminasi. Regulasi tersebut, kata Ratna, telah mengabaikan regulasi lainnya yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang.
"Penjabaran pasal 28 I UUD 1945 yang kemudian diuraikan dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yng bersifat diskriminatif. Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 6 tahun 2004 hanya mengakomodir sebagian pejabat. PP telah mendiskualifikasi mahasiswa, karyawan, serta stake holder lainnya. Dengan demikian, pasal tersebut sangat diskriminatif," tegas Ratna.
Bagian lain yang kemarin dilokakaryakan adalah mengenai senat akademik (SA). Lokakarya yang dihadiri utusan BEM FPIPS, BEM FPBS, Hima Ekonomi, dan Hima PGSD tersebut menyimpulkan, SA merupakan sistem keterwakilan. Representasi, demikian dalam simpulan lokakarya, adalah konsep bahwa seseoang atau suatu kelompok mempunyai kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama suatu kelompok.
"Kondisi obyektif membuktikan tidak ada persidangan yang digelar untuk memutuskan siapa yang akan duduk sebagai SA. Tidak ada suatu badan atau komisi yang bertugas untuk memilih wakilnya. Pengangkatan anggota SA didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 6138/J.33/KL.00.02/2004 tanggal 29 Desember 2004. Ini menunjukkan sebuah permainan. Kedua pasal memperlihatkan, pembentukan SA dan MWA sarat dengan kepentingan pragmatis dari kelompok tertentu. Jika ini tetap dibiarkan, maka hal ini bisa melahirkan penguasaan UPI oleh sekelompok orang (oligarkhi)," tegas Ratna.
Rencananya, lokakarya masih akan dilanjutkan hari ini. Kemudian, hasil rumusan peserta akan dikonsultasikan kepada ahli hukum. Agus memastikan, pihaknya sudah memperoleh kesediaan dari salah seorang ahli hukum Universitas Padjajaran. Setelah alasan judiacial review dianggap kuat, barulah pihaknya akan membawa ke Mahkamah Agung (MA).(njp)
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung, harian lokal milik Jawa Pos Grup, pada 8 Juni 2005]
