Wednesday, June 15, 2005
Siapa Peduli/”Paduli” UPI?
Oleh ATANG ANDIWIJAYA
Namun, sebagai insan kampus yang memahami betul perlunya dialog kreatif sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi maka penulis merasa perlu mengomentarinya untuk meluruskan pandangan-pandangannya yang keliru.
Argumen MSBI yang perlu diluruskan dan diklarifikasi, pertama, pernyataannya "... kritikan-kritikan yang dikemukakan oleh Forum Peduli Masa Depan (FPMD) UPI dan beberapa guru besar dan mantan rektor UPI yang sudah berkiprah di lembaga lain. Kritikan mereka umumnya bias kepada hanya salah satu calon, seolah-olah calon lain tidak memiliki kelemahan." Pernyataan di atas bukan hanya lemah argumentasinya tetapi membuat tuduhan seolah-oleh FPMD, beberapa guru besar, dan mantan rektor, bersekongkol untuk mengkritik salah satu calon rektor. Atas dasar apa MSBI mengatakan demikian? Sejauh penulis aktif di FPMD UPI, ketika mengkritik calon rektor, FPMD UPI tidak hanya mengkritik salah satu calon rektor. Baca dan ikuti pemikiran FPMD di berbagai media, termasuk di harian ini ("PR"). FPMD didirikan bukan untuk mengejar kekuasaan, melainkan untuk mendorong demokratisasi dan iklim akademik di kampus. Singkatnya FPMD ingin membangun clean and good university. Oleh karenanya perjuangan FPMD dari, oleh, dan untuk semua. Tidak ada pihak yang akan harus dirugikan oleh perjuangan kami. Kecuali itu, FPMD memosisikan diri sebagai kelompok insan akademik yang kritis terhadap berbagai kebijakan universitas, termasuk kepada rektor yang baru nanti (siapa pun rektornya). Jika selama ini kritik-kritik itu ditujukan kepada elite di universitas, jangan disimplifikasikan dan disimpulkan sebagai FPMD mengkritik salah satu calon. MSBI terlalu menyederhanakan persoalan yang sebenarnya tidak sesederhana itu. Sekadar MSBI ketahui, saat public hearing lalu eksponen FPMD bertanya dan mengkritisi semua calon. Tidak hanya itu. Kami bahkan katakan, berdasarkan paparan para calon, jika kami adalah Senat Akademik (SA) maka kami akan pilih Pak Sutjipto. Mengapa? Jawabannya bukan karena Pak Sutjipto juga alumnus UPI. Tetapi jujur saja, dalam pandangan kami, paparan Pak Sutjipto sangat argumentatif dan menguasai persoalan. Ini artinya, kami mengkritik semua calon. Jadi pemihakan kami adalah pada tataran objektivitas, bukan kekuasaan, dan kepentingan pragmatis sesaat.
Pada sisi lain, penulis yakin bahwa para guru besar dan mantan rektor yang juga turut dituduh oleh MSBI adalah kaum intelektual yang kapabel, kredibel, dan akuntabel berupaya objektif, jujur, dan proporsional dalam mengemukakan pandangan-pandangannya. Yakinlah bahwa mereka juga akan menyangkal pernyataan MSBI yang tidak memiliki fakta sosial tersebut. Alih-alih menuduh FPMD, para guru besar, dan mantan rektor menyudutkan salah satu calon rektor, MSBI justru terkesan membela (untuk tidak menyebut berkampanye) salah satu calon rektor.
Kedua, MSBI menyatakan, "... aktivis FPMD dalam status dosen telah menyeret aktivitasnya menjadi semacam partai politik yang menjadikan kampus sebagai dunia politik praktis, oposisi terhadap kekuasaan, tetapi oposisi dan otoriter terhadap perbedaan. Kebenaran seolah tinggal dan itu hanya milik mereka." Pernyataan MSBI tersebut bernada tuduhan dan tendensius. MSBI mungkin tahu apa itu partai politik dan apa bedanya dengan kelompok penekan (pressure group) dan kelompok kepentingan (interest group)? Tidak perlu dijelaskan di sini, karena bukan itu esensinya. Sekali lagi FPMD bukan parpol dan bukan pula oposisi partai, karena kami tidak berorientasi pada kekuasaan. Selain FPMD, sebenarnya elemen atau forum lain banyak juga di UPI ini. Dalam hal ini, kami tidak kompeten untuk menilai dan berkomentar mengenai menjamurnya organisasi ekstra kelembagaan di UPI dan bagaimana perannya, termasuk mengapa banyak (tidak semuanya) muncul ketika ada momen pemilihan rektor.
FPMD sendiri adalah kelompok kritis yang berdiri sebelum momen pemilihan rektor. Kritik-kritik yang kami lakukan adalah dalam kerangka membenahi struktur dan kultur kampus agar tercipta kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius dalam suasana egaliter dan demokratis dengan koridor norma akademik-keilmuan, hukum, nurani, sosial, kepatutan, dan moral keagamaan. Kritik-kritik tersebut adalah hasil kajian mendalam melalui dialog dan diskusi yang intens antarkomponen FPMD dan terbuka juga bagi para konsultan keilmuan dari berbagai bidang kepakaran sehingga substansinya dapat dipertanggungjawabkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran tunggal. Kami siap dan selalu siap untuk dikritik dan diberi masukan. Kami tidak pernah mengklaim kalau pendapat kami lah yang paling benar. Kami hanya ingin mencoba melontarkan gagasan-gagasan yang, menurut hemat kami, mengandung nilai-nilai kebenaran ilmiah, edukatif, dan kepatutan sebagai insan kampus.
Kritik FPMD yang paling mengemuka adalah persoalan mekanisme dan prosedur pemilihan Senat Akademik (SA) dan Majelis Wali Amanah (MWA). FPMD setuju BHMN beserta organ-organnya. Persoalannya, mekanisme pemilihan anggota SA, setelah pemilihan di tingkat jurusan, mengapa ditunjuk oleh pimpinan fakultas dan di tingkat universitas ditunjuk oleh rektor? Begitu pula pemilihan anggota MWA, mengapa anggotanya ada beberapa dekan, pembantu dekan, dan asisten direktur pascsarjana, yang notabene adalah mereka yang dipilih rektor sementara, tugasnya mengawasi rektor dan memilih rektor juga? Kebutuhan untuk membersihkan pola rekrutmen dan optimalisasi peran MWA dari KKN, telah menjadi satu kritikan pula di lingkungan akademik UGM. Untuk konteks Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi (2002: 59) memberikan kritikan mengenai karakter MWA UGM, yaitu (1) anggota MWA banyak yang tidak dikenal oleh anggota civitas academica, (2) anggota MWA mayoritas ditetapkan oleh Senat Akademik, (3) anggota MWA potensial dipolitisasi oleh kepentingan segelintir orang yang sedang bertarung dalam drama pemilihan rektor. Jika kritikan ini tidak diperhatikan, publik yakin bahwa kritikan serupa akan menimpa pula ke lembaga MWA yang dimiliki oleh UPI.
Mengenai persoalan ini MSBI mengemukakan bahwa, "artinya sebagian anggota dan sekretaris MWA bisa terjadi adalah pejabat struktural juga, meskipun tidak selalu harus dekan". Pernyataan tersebut, menurut hemat kami jauh lebih maju dibandingkan pernyataan-pernyataan lain, karena MSIB secara langsung memandang dekan adalah pejabat struktural. Persolan dasarnya bukan pada persoalan pejabat struktural di bawah rektor menjadi anggota MWA, tetapi dikaji dari sisi keilmuan manajemen modern, apakah pola seperti ini dapat dibenarkan? Seperti juga mengapa Ketua Panitia Pemilihan dirangkap oleh Ketua SA dan Sekretaris Panitia Pemilihan (waktu itu) dirangkap salah seorang anggota MWA, serta mengapa beberapa anggota SA juga merangkap sebagai anggota Panitia Pemilihan?
Kami yakin mereka akan bekerja dengan baik, namun masalahnya adanya monopoli dan seperti kekurangan sumber daya. Padahal guru besar dan doktor yang tidak diragukan kemampuan manajerial dan kepemimpinannya banyak sekali di UPI ini. Bukankah check and balances system tidak melulu persoalan trias politika seperti yang dituduhkan MSBI, melainkan lebih pada persoalan mekanisme kontrol yang baik agar tidak terjadi konflik kepentingan. Perbedaan pandangan ini sesuatu yang sah-sah saja, disamping memang aturan mainnya belum ada (Aturan Rumah Tangga/ART). Padahal sudah lebih dari setahun PP No. 6 Tahun 2004 sehingga ART semestinya dibuat dengan melibatkan stakeholders di UPI, agar tidak terjadi salah tafsir terhadap pasal-pasal karet di PP tersebut karena persoalan kepentingan tersembunyi dari seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan rule of man.
Tak terkecuali itu, mengapa wakil-wakil masyarakat yang terpilih di MWA, Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan seterusnya? Apa kriterianya dan mengapa tidak melalui uji publik dari civitas academica, sehingga sekarang ini salah seorang anggota MWA (ST) sedang bermasalah dalam kaitan korupsi di Bank Mandiri? Ini bukti bahwa tingkat selektivitas, akuntabilitas, dan transparansi diabaikan. Padahal akuntabilitas dan transparansi itu adalah conditio sine qua non bagi membangun clean and good university, apalagi bagi perguruan tinggi BHMN. Jangan sampai dengan dalih masa transisi kemudian aturan main dapat di-plintir-plintir dan kepatutan dilanggar begitu saja.
Atas argumentasi di atas tidak pada tempatnya MSBI menuduh FPMD dan salah seorang guru besar sekadar sensasi dan merusak citra UPI. Pernyataan MSBI itu justru terbalik, siapa yang sebenarnya sensasional dan merusak citra UPI? Kami dan para guru besar, dosen, mantan rektor, serta elemen lain dalam kerangka memperbaiki sistem agar citranya di masyarakat, baik masyarakat Jawa Barat, nasional maupun internasional menjadi lebih terhormat. Kami khawatir upaya kami nyunyuhun UPI dengan membangun sistem kelembagaan ini diputarbalikkan oleh kepentingan orang atau sekelompok orang yang antiperubahan atau penyokong setia status quo di UPI ini. Indikasi ini jelas terlihat dari selebaran dan surat-surat kaleng yang ditujukan kepada FPMD, para guru besar, dosen, BEM, dan lain-lain yang isinya "naudzubillah" sangat memalukan dan memilukan. Kami semua prihatin, walau kami tidak mau menuduh siapa aktor di balik itu semua.
Ketiga, persoalan pemanggilan aktivis mahasiswa oleh dekan atau pembantu dekan. Tahukah MSBI bahwa berdasarkan dialog kami dengan mereka, beberapa aktivis itu mengaku ditekan dan dipaksa membuat surat pernyataan tertentu. Apalagi dengan teknik pemanggilan yang bersifat konfrontir. Semua sepakat bahwa cara-cara tersebut mestinya dialogis, terbuka, elegan, dan tidak dalam kerangka mencari siapa yang salah, apalagi diaduhadapkan dengan elemen mahasiswa atau ormawa lain. Jadi, kami perlu mengapresiasi mereka dari sisi edukasi bahwa cara-cara seperti itu bukan hanya tidak mendidik tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa "Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyatakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara" (Pasal 2 Ayat 1).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas" (Pasal 9 Ayat 1). Sementara pengingkaran terhadap hak-hak dasar tersebut merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi negara. Seperti juga diancam oleh Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 yang berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun."
Keempat, pernyataan MSBI bahwa "FPMD membaurkan antara kenyataan masa lalu dalam struktur UPI PTN dengan transisi masa kini dan masa depan dalam struktur UPI BHMN. Misalnya sangat mengherankan dan naif jika dikatakan bahwa UPI belum pernah dan harus diaudit". Pernyataan MSBI itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah membaca atau memahami konteks surat FPMD soal audit. Mohon MSBI mempelajari kembali Surat FPMD UPI Nomor: XI/FPMD/3/2005, Perihal: Pentingnya Audit Pejabat UPI BHMN. Di dalam surat tersebut jelas sekali bahwa kami menginginkan pejabat-pejabat UPI BHMN adalah mereka yang bersih dari KKN. Oleh karenanya penting kekayaan pejabat UPI, rektor yang baru nanti, dan yayasan-yayasan di bawah naungan UPI termasuk IKA yang memiliki perusahaan (PT) harus diaudit oleh akuntan publik.
Kelima, pernyataan MSBI bahwa FPMD kritik-kritiknya sebagian tendensius dan penuh prasangka, sepertinya hanya dinisbatkan pada salah satu calon rektor. Kalaulah benar apa yang disangkakan tersebut, mohon dibuktikan dan kepada siapa kami mengritik seorang calon rektor tersebut? Dan kami menunggu keberatan atas kritik itu datang dari calon rektor yang dimaksud, bukan dari MSBI yang hanya mengatasnamakan anggota forum diskusi "MATAKU". Padahal sudah maklum bersama bahwa MSBI sendiri adalah statusnya anggota SA pengganti antarwaktu yang diangkat rektor beberapa hari sebelum pemilihan rektor. Sampai tulisan ini dimuat tidak ada klaim atau keberatan dari calon rektor atas kritik-kritik kami. Yang kami kritisi adalah prosedur dan mekanisme pemilihan rektor melalui kelembagaan SA dan MWA, yang menurut hemat kami masih menyisakan masalah.
Catatan penutup
Semua pihak sepakat bahwa UPI sebagai lembaga akademik harus menghindari budaya regimentasi (pelanggengan rezim) yang dilatarbelakangi kepentingan penguasaan aset-aset universitas oleh pihak penguasa kampus dan kroninya (baladisme/koncoisme). Lebih lanjut, sekali lagi, biarlah publik yang akan menilai mana yang objektif, rasional, dan proporsional dan siapa yang memihak itu? Dengan kata lain publik semakin cerdas mana kelompok yang cinta dan peduli UPI dan mana yang "paduli" (apatis) serta menggerogoti UPI selama ini. Wallahualam.***
Penulis, anggota presidium FPMD UPI, mahasiswa Program Pacsasarjana Universitas Negeri Jakarta.
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, pada 15 Juni 2005
DISCLAIMER
Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
Namun, sebagai insan kampus yang memahami betul perlunya dialog kreatif sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi maka penulis merasa perlu mengomentarinya untuk meluruskan pandangan-pandangannya yang keliru.
Argumen MSBI yang perlu diluruskan dan diklarifikasi, pertama, pernyataannya "... kritikan-kritikan yang dikemukakan oleh Forum Peduli Masa Depan (FPMD) UPI dan beberapa guru besar dan mantan rektor UPI yang sudah berkiprah di lembaga lain. Kritikan mereka umumnya bias kepada hanya salah satu calon, seolah-olah calon lain tidak memiliki kelemahan." Pernyataan di atas bukan hanya lemah argumentasinya tetapi membuat tuduhan seolah-oleh FPMD, beberapa guru besar, dan mantan rektor, bersekongkol untuk mengkritik salah satu calon rektor. Atas dasar apa MSBI mengatakan demikian? Sejauh penulis aktif di FPMD UPI, ketika mengkritik calon rektor, FPMD UPI tidak hanya mengkritik salah satu calon rektor. Baca dan ikuti pemikiran FPMD di berbagai media, termasuk di harian ini ("PR"). FPMD didirikan bukan untuk mengejar kekuasaan, melainkan untuk mendorong demokratisasi dan iklim akademik di kampus. Singkatnya FPMD ingin membangun clean and good university. Oleh karenanya perjuangan FPMD dari, oleh, dan untuk semua. Tidak ada pihak yang akan harus dirugikan oleh perjuangan kami. Kecuali itu, FPMD memosisikan diri sebagai kelompok insan akademik yang kritis terhadap berbagai kebijakan universitas, termasuk kepada rektor yang baru nanti (siapa pun rektornya). Jika selama ini kritik-kritik itu ditujukan kepada elite di universitas, jangan disimplifikasikan dan disimpulkan sebagai FPMD mengkritik salah satu calon. MSBI terlalu menyederhanakan persoalan yang sebenarnya tidak sesederhana itu. Sekadar MSBI ketahui, saat public hearing lalu eksponen FPMD bertanya dan mengkritisi semua calon. Tidak hanya itu. Kami bahkan katakan, berdasarkan paparan para calon, jika kami adalah Senat Akademik (SA) maka kami akan pilih Pak Sutjipto. Mengapa? Jawabannya bukan karena Pak Sutjipto juga alumnus UPI. Tetapi jujur saja, dalam pandangan kami, paparan Pak Sutjipto sangat argumentatif dan menguasai persoalan. Ini artinya, kami mengkritik semua calon. Jadi pemihakan kami adalah pada tataran objektivitas, bukan kekuasaan, dan kepentingan pragmatis sesaat.
Pada sisi lain, penulis yakin bahwa para guru besar dan mantan rektor yang juga turut dituduh oleh MSBI adalah kaum intelektual yang kapabel, kredibel, dan akuntabel berupaya objektif, jujur, dan proporsional dalam mengemukakan pandangan-pandangannya. Yakinlah bahwa mereka juga akan menyangkal pernyataan MSBI yang tidak memiliki fakta sosial tersebut. Alih-alih menuduh FPMD, para guru besar, dan mantan rektor menyudutkan salah satu calon rektor, MSBI justru terkesan membela (untuk tidak menyebut berkampanye) salah satu calon rektor.
Kedua, MSBI menyatakan, "... aktivis FPMD dalam status dosen telah menyeret aktivitasnya menjadi semacam partai politik yang menjadikan kampus sebagai dunia politik praktis, oposisi terhadap kekuasaan, tetapi oposisi dan otoriter terhadap perbedaan. Kebenaran seolah tinggal dan itu hanya milik mereka." Pernyataan MSBI tersebut bernada tuduhan dan tendensius. MSBI mungkin tahu apa itu partai politik dan apa bedanya dengan kelompok penekan (pressure group) dan kelompok kepentingan (interest group)? Tidak perlu dijelaskan di sini, karena bukan itu esensinya. Sekali lagi FPMD bukan parpol dan bukan pula oposisi partai, karena kami tidak berorientasi pada kekuasaan. Selain FPMD, sebenarnya elemen atau forum lain banyak juga di UPI ini. Dalam hal ini, kami tidak kompeten untuk menilai dan berkomentar mengenai menjamurnya organisasi ekstra kelembagaan di UPI dan bagaimana perannya, termasuk mengapa banyak (tidak semuanya) muncul ketika ada momen pemilihan rektor.
FPMD sendiri adalah kelompok kritis yang berdiri sebelum momen pemilihan rektor. Kritik-kritik yang kami lakukan adalah dalam kerangka membenahi struktur dan kultur kampus agar tercipta kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius dalam suasana egaliter dan demokratis dengan koridor norma akademik-keilmuan, hukum, nurani, sosial, kepatutan, dan moral keagamaan. Kritik-kritik tersebut adalah hasil kajian mendalam melalui dialog dan diskusi yang intens antarkomponen FPMD dan terbuka juga bagi para konsultan keilmuan dari berbagai bidang kepakaran sehingga substansinya dapat dipertanggungjawabkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran tunggal. Kami siap dan selalu siap untuk dikritik dan diberi masukan. Kami tidak pernah mengklaim kalau pendapat kami lah yang paling benar. Kami hanya ingin mencoba melontarkan gagasan-gagasan yang, menurut hemat kami, mengandung nilai-nilai kebenaran ilmiah, edukatif, dan kepatutan sebagai insan kampus.
Kritik FPMD yang paling mengemuka adalah persoalan mekanisme dan prosedur pemilihan Senat Akademik (SA) dan Majelis Wali Amanah (MWA). FPMD setuju BHMN beserta organ-organnya. Persoalannya, mekanisme pemilihan anggota SA, setelah pemilihan di tingkat jurusan, mengapa ditunjuk oleh pimpinan fakultas dan di tingkat universitas ditunjuk oleh rektor? Begitu pula pemilihan anggota MWA, mengapa anggotanya ada beberapa dekan, pembantu dekan, dan asisten direktur pascsarjana, yang notabene adalah mereka yang dipilih rektor sementara, tugasnya mengawasi rektor dan memilih rektor juga? Kebutuhan untuk membersihkan pola rekrutmen dan optimalisasi peran MWA dari KKN, telah menjadi satu kritikan pula di lingkungan akademik UGM. Untuk konteks Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi (2002: 59) memberikan kritikan mengenai karakter MWA UGM, yaitu (1) anggota MWA banyak yang tidak dikenal oleh anggota civitas academica, (2) anggota MWA mayoritas ditetapkan oleh Senat Akademik, (3) anggota MWA potensial dipolitisasi oleh kepentingan segelintir orang yang sedang bertarung dalam drama pemilihan rektor. Jika kritikan ini tidak diperhatikan, publik yakin bahwa kritikan serupa akan menimpa pula ke lembaga MWA yang dimiliki oleh UPI.
Mengenai persoalan ini MSBI mengemukakan bahwa, "artinya sebagian anggota dan sekretaris MWA bisa terjadi adalah pejabat struktural juga, meskipun tidak selalu harus dekan". Pernyataan tersebut, menurut hemat kami jauh lebih maju dibandingkan pernyataan-pernyataan lain, karena MSIB secara langsung memandang dekan adalah pejabat struktural. Persolan dasarnya bukan pada persoalan pejabat struktural di bawah rektor menjadi anggota MWA, tetapi dikaji dari sisi keilmuan manajemen modern, apakah pola seperti ini dapat dibenarkan? Seperti juga mengapa Ketua Panitia Pemilihan dirangkap oleh Ketua SA dan Sekretaris Panitia Pemilihan (waktu itu) dirangkap salah seorang anggota MWA, serta mengapa beberapa anggota SA juga merangkap sebagai anggota Panitia Pemilihan?
Kami yakin mereka akan bekerja dengan baik, namun masalahnya adanya monopoli dan seperti kekurangan sumber daya. Padahal guru besar dan doktor yang tidak diragukan kemampuan manajerial dan kepemimpinannya banyak sekali di UPI ini. Bukankah check and balances system tidak melulu persoalan trias politika seperti yang dituduhkan MSBI, melainkan lebih pada persoalan mekanisme kontrol yang baik agar tidak terjadi konflik kepentingan. Perbedaan pandangan ini sesuatu yang sah-sah saja, disamping memang aturan mainnya belum ada (Aturan Rumah Tangga/ART). Padahal sudah lebih dari setahun PP No. 6 Tahun 2004 sehingga ART semestinya dibuat dengan melibatkan stakeholders di UPI, agar tidak terjadi salah tafsir terhadap pasal-pasal karet di PP tersebut karena persoalan kepentingan tersembunyi dari seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan rule of man.
Tak terkecuali itu, mengapa wakil-wakil masyarakat yang terpilih di MWA, Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan seterusnya? Apa kriterianya dan mengapa tidak melalui uji publik dari civitas academica, sehingga sekarang ini salah seorang anggota MWA (ST) sedang bermasalah dalam kaitan korupsi di Bank Mandiri? Ini bukti bahwa tingkat selektivitas, akuntabilitas, dan transparansi diabaikan. Padahal akuntabilitas dan transparansi itu adalah conditio sine qua non bagi membangun clean and good university, apalagi bagi perguruan tinggi BHMN. Jangan sampai dengan dalih masa transisi kemudian aturan main dapat di-plintir-plintir dan kepatutan dilanggar begitu saja.
Atas argumentasi di atas tidak pada tempatnya MSBI menuduh FPMD dan salah seorang guru besar sekadar sensasi dan merusak citra UPI. Pernyataan MSBI itu justru terbalik, siapa yang sebenarnya sensasional dan merusak citra UPI? Kami dan para guru besar, dosen, mantan rektor, serta elemen lain dalam kerangka memperbaiki sistem agar citranya di masyarakat, baik masyarakat Jawa Barat, nasional maupun internasional menjadi lebih terhormat. Kami khawatir upaya kami nyunyuhun UPI dengan membangun sistem kelembagaan ini diputarbalikkan oleh kepentingan orang atau sekelompok orang yang antiperubahan atau penyokong setia status quo di UPI ini. Indikasi ini jelas terlihat dari selebaran dan surat-surat kaleng yang ditujukan kepada FPMD, para guru besar, dosen, BEM, dan lain-lain yang isinya "naudzubillah" sangat memalukan dan memilukan. Kami semua prihatin, walau kami tidak mau menuduh siapa aktor di balik itu semua.
Ketiga, persoalan pemanggilan aktivis mahasiswa oleh dekan atau pembantu dekan. Tahukah MSBI bahwa berdasarkan dialog kami dengan mereka, beberapa aktivis itu mengaku ditekan dan dipaksa membuat surat pernyataan tertentu. Apalagi dengan teknik pemanggilan yang bersifat konfrontir. Semua sepakat bahwa cara-cara tersebut mestinya dialogis, terbuka, elegan, dan tidak dalam kerangka mencari siapa yang salah, apalagi diaduhadapkan dengan elemen mahasiswa atau ormawa lain. Jadi, kami perlu mengapresiasi mereka dari sisi edukasi bahwa cara-cara seperti itu bukan hanya tidak mendidik tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa "Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyatakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara" (Pasal 2 Ayat 1).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas" (Pasal 9 Ayat 1). Sementara pengingkaran terhadap hak-hak dasar tersebut merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi negara. Seperti juga diancam oleh Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 yang berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun."
Keempat, pernyataan MSBI bahwa "FPMD membaurkan antara kenyataan masa lalu dalam struktur UPI PTN dengan transisi masa kini dan masa depan dalam struktur UPI BHMN. Misalnya sangat mengherankan dan naif jika dikatakan bahwa UPI belum pernah dan harus diaudit". Pernyataan MSBI itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah membaca atau memahami konteks surat FPMD soal audit. Mohon MSBI mempelajari kembali Surat FPMD UPI Nomor: XI/FPMD/3/2005, Perihal: Pentingnya Audit Pejabat UPI BHMN. Di dalam surat tersebut jelas sekali bahwa kami menginginkan pejabat-pejabat UPI BHMN adalah mereka yang bersih dari KKN. Oleh karenanya penting kekayaan pejabat UPI, rektor yang baru nanti, dan yayasan-yayasan di bawah naungan UPI termasuk IKA yang memiliki perusahaan (PT) harus diaudit oleh akuntan publik.
Kelima, pernyataan MSBI bahwa FPMD kritik-kritiknya sebagian tendensius dan penuh prasangka, sepertinya hanya dinisbatkan pada salah satu calon rektor. Kalaulah benar apa yang disangkakan tersebut, mohon dibuktikan dan kepada siapa kami mengritik seorang calon rektor tersebut? Dan kami menunggu keberatan atas kritik itu datang dari calon rektor yang dimaksud, bukan dari MSBI yang hanya mengatasnamakan anggota forum diskusi "MATAKU". Padahal sudah maklum bersama bahwa MSBI sendiri adalah statusnya anggota SA pengganti antarwaktu yang diangkat rektor beberapa hari sebelum pemilihan rektor. Sampai tulisan ini dimuat tidak ada klaim atau keberatan dari calon rektor atas kritik-kritik kami. Yang kami kritisi adalah prosedur dan mekanisme pemilihan rektor melalui kelembagaan SA dan MWA, yang menurut hemat kami masih menyisakan masalah.
Catatan penutup
Semua pihak sepakat bahwa UPI sebagai lembaga akademik harus menghindari budaya regimentasi (pelanggengan rezim) yang dilatarbelakangi kepentingan penguasaan aset-aset universitas oleh pihak penguasa kampus dan kroninya (baladisme/koncoisme). Lebih lanjut, sekali lagi, biarlah publik yang akan menilai mana yang objektif, rasional, dan proporsional dan siapa yang memihak itu? Dengan kata lain publik semakin cerdas mana kelompok yang cinta dan peduli UPI dan mana yang "paduli" (apatis) serta menggerogoti UPI selama ini. Wallahualam.***
Penulis, anggota presidium FPMD UPI, mahasiswa Program Pacsasarjana Universitas Negeri Jakarta.
[Sebelumnya naskah ini dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, pada 15 Juni 2005
DISCLAIMER
Hak cipta dari isi, berita dan materi di situs ini adalah milik dari sumber yang bersangkutan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk melakukan pembajakan dari sumber manapun.
Jika ada yang berkeberatan dengan pemuatan isi, berita ataupun artikel yang ada di web saya, silakan anda hubugi saya dan saya tidak akan keberatan untuk menurunkan isi materi tersebut.
Comments:
<< Home
Who knows where to download XRumer 5.0 Palladium?
Help, please. All recommend this program to effectively advertise on the Internet, this is the best program!
Post a Comment
Help, please. All recommend this program to effectively advertise on the Internet, this is the best program!
<< Home

